Source: http://cherli4official.blogspot.com
Thursday, April 30, 2015

Copyright

"Copyright"  atau sering pula dilambangkan dengan huruf  ©, sejatinya merupakan sebuah hak atau perizinan untuk dapat menyalin, menggunakan, serta mempublikasikan suatu produk atau konten. Dalam tanda kutip, suatu user dapat menggunakan ide atau gagasan pihak lain untuk dapat dituangkan atau dipublikasikan dengan catatan tidak melakukan perubahan yang dapat memberikan efek negatif pada sumber konten.
Konteks ini tentu sangat berbeda dengan asumsi perilaku copy - paste, dimana user hanya mengambil ide atau opini pihak lain untuk dituangkan dalam konten pribadi dan bukan secara keseluruhan.


Copyright sendiri tentu diciptakan bukan tanpa tujuan, selain memberikan batasan untuk penggunanya copyright juga diperuntukan bagi pemilik hak cipta sebagai simbol serta apresiasi atas karya - karya yang telah lahir.
Terlepas dari legal atau tidaknya penyalah gunaan simbol copyright sendiri belum begitu jelas, meski hak cipta atas suatu konten telah dilindungi, fakta menyebutkan bila suatu hak cipta sendiri masih bersifat non formal. Semoga anda semua lebih bijak dalam mengatasnamakan copyright serta konten - konten hasil karya user lain.
Demikian beberapa opini perihal copyright berdasarkan kacamata tebal admin, asumsi pembaca mungkin bisa sangat berbeda dengan apa yang admin sampaikan. Apa pun bentuk opini yang telah admin publikasikan tidak bertujuan menyangkal segala fakta serta pemahaman pembaca. 
Semoga bermanfaat, serta tidak kurang admin menuturkan Terima kasih...
Cherli4official.blogspot.com

0 comments:

Post a Comment

 
;